Ketentuan penggunaan ATLAS DOT ONE
Ketentuan Penggunaan ATLAS DOT ONE Versi: Version 1.4 Tanggal penyusunan: 2026-03-26 Tanggal berlaku: 2026-03-26 Operator: ATLAS DOT ONE Japan 株式会社 (“Perusahaan”) Perwakilan: Akira Takezawa Alamat: Taira Maison 102, 1-15-14 Adachi, Adachi-ku, Tokyo 120-0015, Jepang Telepon: +81-70-9475-3036 Email: AtlasOfficial@atlasincco.io Ketentuan ini menetapkan syarat penggunaan ATLAS DOT ONE (“Layanan”). Selain “fungsi platform”, seperti pemasangan properti dan pengajuan, Layanan menyediakan langganan, pembayaran melalui kartu atau transfer bank, penjaminan sewa, pembersihan dan estimasi biaya perbaikan setelah keluar hunian (secara bersama-sama, “layanan tambahan”). PENTING • Para pihak dalam kontrak sewa dan transaksi lain antara pengguna penyewa dan pemilik (“Transaksi”) adalah pengguna penyewa dan pemilik. Pada prinsipnya Perusahaan bukan pihak Transaksi dan tidak ikut menyelesaikan perselisihan mereka (lihat Bab 6). • Untuk layanan tambahan yang disediakannya sendiri, Perusahaan dapat bertanggung jawab sebagai pihak kontrak (lihat Bab 9–11). • Untuk layanan tambahan dari mitra, penyedia yang ditunjukkan pada layar pengajuan, penawaran, pemesanan, dasbor atau sejenisnya bertanggung jawab; peran Perusahaan dapat terbatas pada perantaraan atau penerusan. DAFTAR ISI Bab 1 — Ketentuan umum Bab 2 — Definisi Bab 3 — Akun Bab 4 — Isi Layanan Bab 5 — Kewajiban pemilik atas iklan Bab 6 — Kewajiban pengguna penyewa serta pembentukan dan pelaksanaan Transaksi Bab 7 — Dasbor: pesan, dokumen dan pemberitahuan Bab 8 — Biaya, pembayaran dan langganan Bab 9 — Penjaminan sewa Bab 10 — Pembersihan Bab 11 — Estimasi biaya perbaikan setelah keluar hunian Bab 12 — Larangan Bab 13 — Konten dan kekayaan intelektual Bab 14 — Perubahan, penghentian sementara dan pengakhiran Layanan Bab 15 — Pengecualian dan pembatasan tanggung jawab Bab 16 — Ganti rugi oleh pengguna Bab 17 — Penolakan kelompok antisosial Bab 18 — Pemberitahuan dan komunikasi Bab 19 — Perubahan Ketentuan Bab 20 — Hukum, yurisdiksi, keterpisahan, bahasa dan lainnya Bab 1 — Ketentuan umum Pasal 1 (Penerapan) 1. Ketentuan ini berlaku pada penggunaan Layanan oleh pengguna. Pengguna menggunakan Layanan setelah menyetujuinya. 2. Aturan, pedoman, bantuan, daftar harga, syarat khusus, peringatan dan informasi lain yang diterbitkan Perusahaan pada Layanan, apa pun namanya, menjadi bagian Ketentuan ini. Jika bertentangan, syarat khusus berlaku terlebih dahulu. 3. Ketentuan pihak ketiga, seperti penyedia pembayaran, penjaminan, pembersihan dan estimasi perbaikan, dapat berlaku. Pengguna menyetujuinya. Pasal 2 (Terbentuknya perjanjian penggunaan) 1. Perjanjian antara Perusahaan dan pengguna berdasarkan Ketentuan ini terbentuk ketika pengguna mulai menggunakan Layanan atau menyelesaikan prosedur persetujuan yang ditetapkan, seperti kotak centang. 2. Orang berusia di bawah 18 tahun tidak boleh menggunakan Layanan tanpa persetujuan wakil hukumnya. Pasal 3 (Kebijakan Privasi) Perusahaan menangani informasi pengguna sesuai “Kebijakan Privasi ATLAS DOT ONE” yang ditetapkan terpisah. Pengguna menyetujui kebijakan tersebut. Pasal 4 (Operator) Layanan untuk properti sewaan di Jepang (“Layanan versi Jepang”) dioperasikan di Jepang oleh ATLAS DOT ONE Japan 株式会社. Bab 2 — Definisi Pasal 5 (Definisi) Istilah berikut mempunyai arti sebagai berikut. (1) “Pengguna”: setiap orang yang menggunakan Layanan, termasuk pengguna penyewa, pemilik, perwakilan badan usaha, perusahaan pengelola dan pengunjung. (2) “Pengguna penyewa”: pengguna yang mempertimbangkan penggunaan atau penyewaan properti, mengajukan, membuat kontrak atau menggunakannya. (3) “Pemilik”: pengguna, perorangan atau badan hukum, yang memasang properti dan menyediakannya kepada pengguna penyewa. (4) “Properti”: objek sewa yang dipasang pada Layanan, termasuk rumah, kamar, kantor dan ruang lainnya. (5) “Informasi iklan”: informasi yang dipasang pemilik pada Layanan, seperti kondisi, foto, fasilitas, harga, aturan pembatalan dan peringatan. (6) “Transaksi”: seluruh tindakan antara pengguna penyewa dan pemilik, termasuk pengajuan, reservasi, kontrak sewa atau lainnya, pembayaran, penyerahan kunci, masuk dan keluar hunian, pengembalian dana serta ganti rugi. (7) “Dasbor”: fungsi dan layar untuk mengelola pesan, pemberitahuan, tagihan, pembayaran, dokumen, permintaan pekerjaan dan lainnya pada Layanan. (8) “Langganan”: kontrak penggunaan berkelanjutan atau biaya layanan berkelanjutan, secara bulanan, tahunan atau lainnya, untuk memakai sebagian fungsi Layanan. (9) “Layanan tambahan”: jasa selain dukungan Transaksi yang disediakan Layanan, seperti penjaminan sewa, pembersihan dan estimasi biaya perbaikan. (10) “Penyedia”: Perusahaan atau mitra yang menyediakan layanan tambahan, ditunjukkan pada layar pengajuan atau sejenisnya. (11) “Pembayaran”: pembayaran dan penerimaan dana melalui kartu kredit, transfer bank atau metode lain yang ditentukan Perusahaan. (12) “Konten”: teks, gambar, video, audio, data, ulasan, postingan, perangkat lunak dan sejenisnya. Bab 3 — Akun Pasal 6 (Informasi pendaftaran) 1. Penggunaan Layanan dapat memerlukan pendaftaran akun yang ditetapkan Perusahaan. 2. Pengguna memberikan informasi yang benar, akurat dan terkini serta segera memperbaruinya jika berubah. 3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian pengguna atau pihak ketiga akibat informasi yang tidak lengkap, palsu atau terlambat diperbarui, kecuali karena kesengajaan atau kelalaian berat Perusahaan. Pasal 7 (Verifikasi identitas dan pemeriksaan) 1. Untuk kepatuhan hukum, pencegahan kecurangan, pengelolaan risiko tidak dibayar, pemeriksaan penjaminan, AML/CFT, keamanan dan tujuan serupa, Perusahaan dapat meminta verifikasi memakai dokumen berfoto dan gambar wajah, dokumen tanpa foto atau pelengkap, informasi tambahan, pemeriksaan kelompok antisosial, daftar sanksi, pemberitaan negatif, dan pemeriksaan lain yang ditetapkan Perusahaan. 2. Penyelesaian verifikasi identitas dapat dijadikan syarat untuk seluruh atau sebagian Layanan, pengajuan, pembayaran, penerimaan dan pengeluaran dana, pemeriksaan penjaminan dan fungsi lain yang ditentukan Perusahaan. 3. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Perusahaan atau Penyedia dapat menolak pendaftaran, penggunaan, penjaminan atau pengajuan lain, atau menangguhkan maupun mengakhiri persetujuan yang telah diberikan. Pasal 8 (Pengelolaan akun) 1. Pengguna mengelola ID, kata sandi dan sejenisnya atas tanggung jawab sendiri. Tindakan melalui akun dianggap dilakukan pengguna tersebut. 2. Bila mengetahui dugaan penyalahgunaan, pengguna segera memberitahu Perusahaan dan mengikuti petunjuknya. Pasal 9 (Penangguhan penggunaan dan penghapusan pendaftaran) 1. Bila secara wajar menilai pengguna memenuhi atau berisiko memenuhi salah satu kondisi berikut, Perusahaan dapat tanpa pemberitahuan sebelumnya menangguhkan penggunaan, membatasi fungsi, menghentikan atau menghapus iklan, menahan pembayaran, menghapus postingan atau akun, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan. (1) Melanggar Ketentuan ini atau hukum. (2) Informasi pendaftaran atau dokumen mengandung kepalsuan, kesalahan besar atau kekurangan. (3) Tidak memberi penjelasan atau tanggapan yang wajar hingga tenggat Perusahaan terhadap pertanyaan, permintaan koreksi atau verifikasi identitas dari Perusahaan, pengguna lawan transaksi, pemilik, petugas properti atau kontak yang ditunjuk Perusahaan, atau terus tidak dapat dihubungi atau mengabaikannya. (4) Pembatalan setelah pengajuan, reservasi atau kontrak, ketidakhadiran tanpa kabar, atau pembatalan mendadak, termasuk penolakan menerima penghuni, menyerahkan kunci atau ketidakmungkinan menempati, terjadi berulang atau sangat mungkin terjadi. (5) Ada atau sangat mungkin ada tunggakan, keterlambatan pembayaran atau chargeback. (6) Termasuk atau berhubungan dengan kelompok antisosial, masuk daftar sanksi, terkait pemberitaan negatif atau secara wajar dinilai berisiko tinggi oleh Perusahaan. (7) Ada atau diduga ada akses tanpa izin, penipuan, penyamaran, pencucian uang atau pelanggaran lainnya. (8) Perusahaan secara wajar menilai tindakan perlu demi perlindungan pengguna atau operasional Layanan. 2. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian pengguna atau pihak ketiga akibat tindakan tersebut, kecuali karena kesengajaan atau kelalaian berat Perusahaan. Bab 4 — Isi Layanan Pasal 10 (Kedudukan Layanan) 1. Layanan terdiri atas (i) fungsi platform, seperti pemasangan, pencarian dan pengajuan properti, dan (ii) layanan tambahan, seperti langganan, pembayaran, penjaminan, pembersihan dan estimasi perbaikan. 2. Para pihak Transaksi adalah pengguna penyewa dan pemilik. Kecuali dinyatakan terpisah, Perusahaan bukan pihak, agen, perantara atau penjamin Transaksi. 3. Pada prinsipnya Perusahaan tidak terlibat dalam komunikasi dan negosiasi pengguna, penyesuaian syarat kontrak, penyerahan kunci, masalah setelah masuk hunian, pengembalian dana, ganti rugi atau keluhan. Pertanyaan, tagihan dan keluhan tentang Transaksi pada prinsipnya ditujukan langsung kepada pemilik. 4. Untuk mencegah dugaan pelanggaran hukum atau Ketentuan ini, melindungi pengguna atau memenuhi kebutuhan operasional, Perusahaan dapat secara wajar meminta informasi, memberi pemberitahuan, menghentikan iklan atau menahan pembayaran. Namun, Perusahaan tidak menjamin terbentuknya, dipenuhinya atau diselesaikannya Transaksi. Pasal 11 (Identifikasi Penyedia) 1. Penyedia layanan tambahan ditunjukkan pada layar pengajuan, penawaran harga, layar pemesanan, dasbor, rincian tagihan dan sejenisnya. 2. Jika Perusahaan bukan Penyedia, perannya terbatas pada perantaraan atau penerusan. Tanggung jawab pelaksanaan, mutu, cacat dan kecelakaan layanan tersebut berada pada Penyedia, kecuali karena kesengajaan atau kelalaian berat Perusahaan. Pasal 12 (Layanan pihak ketiga) Perusahaan dapat memakai layanan pihak ketiga, seperti awan, pembayaran, komunikasi, peta dan verifikasi identitas. Penghentian atau gangguan layanan tersebut dapat memengaruhi Layanan. Bab 5 — Kewajiban pemilik atas iklan Pasal 13 (Keakuratan iklan dan pengungkapan hal penting) 1. Pemilik menyusun informasi iklan atas tanggung jawab sendiri dan menjaganya tetap benar, akurat dan terkini. 2. Pemilik dilarang memasang informasi palsu, menghilangkan hal penting, memberi tampilan menyesatkan atau melanggar hukum, termasuk undang-undang Jepang tentang tampilan dan hadiah, transaksi komersial tertentu, perlindungan informasi pribadi, hukum perdata dan peraturan daerah. 3. Jika hak, aturan atau kontrak pihak ketiga, seperti pemilik bangunan, pengelola atau perkumpulan pengelola, dapat melarang atau membatasi penggunaan properti, pemilik harus menyatakannya secara jelas dan menjelaskannya terlebih dahulu kepada pengguna penyewa. 4. Pemilik menyatakan dan menjamin mempunyai kewenangan menyediakan properti dan mematuhi hukum, aturan serta kontrak yang diperlukan untuk menandatangani dan memenuhi kontrak sewa. 5. Hal yang berpengaruh penting terhadap keputusan pengguna penyewa (“hal penting”) harus segera ditampilkan dengan jelas setelah diketahui atau dijelaskan secara jujur ketika ditanyakan. Hal penting setidaknya mencakup, tanpa terbatas pada: (1) Fakta properti yang wajib diungkapkan atau dijelaskan menurut hukum atau asas itikad baik dalam transaksi, misalnya peristiwa yang dapat terkait stigma psikologis. (2) Cacat atau gangguan berat, seperti atap bocor, jamur, bau, kebocoran air atau kerusakan besar fasilitas utama. (3) Masalah kebersihan atau keselamatan berat, seperti infestasi besar hama atau hewan pengganggu dan risiko kesehatan. (4) Pembatasan penggunaan yang besar akibat aturan pengelolaan atau batasan peruntukan. 6. Untuk melindungi pengguna, Perusahaan dapat meminta dokumen pengungkapan, aturan pengelolaan, riwayat perbaikan, foto atau perbaikan informasi iklan. Pemilik bekerja sama dalam batas wajar. 7. Jika tidak diungkapkan atau dipalsukannya hal penting, atau cacat yang sangat mengganggu kelayakhunian, membuat penggunaan dan penikmatan properti tidak mungkin atau sangat sulit, pemilik dapat bertanggung jawab atas pengurangan sewa, pengembalian pembayaran, pengakhiran, ganti rugi dan sejenisnya menurut hukum dan kontrak sewa. 8. Kerugian pengguna penyewa akibat iklan palsu, penghilangan hal penting, pembatalan mendadak, termasuk reservasi ganda, penolakan menerima, penolakan menyerahkan kunci atau ketidakmungkinan menempati, diselesaikan pemilik atas tanggung jawab dan biayanya sendiri. Pasal 14 (Tanggapan atas pertanyaan) Pemilik menanggapi pertanyaan pengguna penyewa dan Perusahaan dengan sungguh-sungguh dalam jangka waktu wajar. Pasal 15 (Penghentian dan penghapusan iklan) 1. Perusahaan dapat menghentikan, menyembunyikan atau menghapus iklan apabila secara wajar menilai salah satu kondisi berikut terjadi atau berisiko terjadi. (1) Informasi iklan palsu atau menyesatkan. (2) Hal penting tidak atau kurang diungkapkan sehingga mengganggu perlindungan pengguna, termasuk kemungkinan stigma psikologis atau masalah kebersihan dan keselamatan berat. (3) Tidak ada tanggapan wajar atas permintaan koreksi, dokumen atau pertanyaan hingga tenggat. (4) Pembatalan mendadak, reservasi ganda atau ketidakmungkinan menempati terjadi atau sangat mungkin terjadi. (5) Diduga ada gangguan berat pada kebersihan atau keselamatan. (6) Perusahaan secara wajar menilai tindakan perlu demi perlindungan pengguna atau operasional. 2. Penghentian atau penghapusan iklan bukan berarti Perusahaan mengakhiri Transaksi, seperti kontrak sewa. Pengakhiran dilakukan para pihak menurut hukum dan kontrak. 3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penghentian atau penghapusan iklan, kecuali karena kesengajaan atau kelalaian beratnya. Bab 6 — Kewajiban pengguna penyewa serta pembentukan dan pelaksanaan Transaksi Pasal 16 (Kewajiban memeriksa) 1. Pengguna penyewa mengajukan dan membuat kontrak setelah memeriksa sendiri informasi iklan dan syarat pemilik, termasuk harga, masa sewa, penyerahan kunci, pembatalan, larangan dan pemulihan kondisi. 2. Pengguna penyewa dapat memberikan informasi kepada pemilik sejauh diperlukan, seperti identitas dan kontak darurat. 3. Dalam menggunakan properti, pengguna penyewa mematuhi hukum, kontrak, aturan bangunan dan kepedulian terhadap tetangga. 4. Jika menemukan kerusakan atau kecelakaan berat terkait kelayakhunian, kebersihan atau keselamatan, pengguna penyewa segera memberitahu pemilik dalam batas wajar dan membantu pemeriksaan serta perbaikan. Pasal 17 (Pembentukan Transaksi) 1. Waktu dan syarat terbentuknya pengajuan, reservasi atau kontrak, syarat pembayaran dan pembatalan mengikuti informasi iklan, ketentuan pemilik serta prosedur yang ditampilkan pada Layanan. 2. Fungsi Perusahaan, seperti pengajuan, pesan, pembayaran dan dokumen, hanya membantu prosedur; Perusahaan tidak menjamin pembentukan atau pemenuhan kontrak. Pasal 18 (Pembatalan, pengembalian dana dan tunggakan) 1. Syarat pembatalan dan pengembalian dana Transaksi mengikuti informasi iklan dan kesepakatan para pihak. 2. Jika Perusahaan memungut biaya penggunaan, biaya sistem atau lainnya, kelayakan dan syarat pengembalian mengikuti tampilan Layanan atau syarat terpisah Perusahaan. 3. Meskipun Transaksi tidak dapat dilaksanakan akibat bencana, penghentian transportasi, perintah administratif atau gangguan sistem, ada tidaknya pengembalian atau kompensasi ditentukan melalui pembicaraan para pihak. Tanggung jawab Perusahaan terbatas pada Bab 15. 4. Jika kegagalan pemilik mengungkapkan hal penting, cacat berat terhadap kelayakhunian atau masalah kebersihan dan keselamatan berat membuat penggunaan dan penikmatan tidak mungkin atau sangat sulit, pengguna penyewa mungkin berhak mengurangi sewa, menangguhkan pembayaran, mengakhiri kontrak atau meminta pengembalian menurut hukum dan kontrak sewa. 5. Jika batas pembayaran sewa terlewati, pemilik atau penyedia penjaminan dapat memberi penagihan, peringatan dan prosedur lain yang diperlukan. Perusahaan dapat membantu melalui pemberitahuan dasbor, tetapi tidak berkewajiban. 6. Jika keterlambatan berlangsung sekitar satu bulan atau lebih tanpa pembayaran atau pembicaraan yang wajar meskipun telah ditagih atau diperingatkan, atau keterlambatan serupa berulang, misalnya dua kali atau lebih dalam 12 bulan terakhir, pemilik atau penyedia penjaminan dapat mengakhiri kontrak, menuntut pengosongan, menangguhkan penjaminan atau mengambil tindakan lain menurut hukum dan kontrak sewa. Perusahaan bukan pihak Transaksi dan tidak menggantikan mereka melakukannya. Pasal 19 (Kehilangan kunci dan sejenisnya) 1. Penyerahan kunci mengikuti informasi iklan atau kesepakatan para pihak. 2. Jika pengguna penyewa bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, duplikasi tanpa izin atau pengalihan kunci kepada pihak ketiga, pengguna menanggung seluruh biaya, termasuk penggantian kunci dan kunjungan, serta menyelesaikannya sendiri. 3. Karena bukan pihak Transaksi, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan dan pengelolaan kunci. Jika kelak Perusahaan atau mitra menyediakan layanan tambahan terkait kunci, penyedia dan syaratnya akan ditunjukkan pada layar pengajuan atau sejenisnya. Pasal 20 (Tidak ikut campur dalam perselisihan) Perselisihan antara pengguna penyewa dan pemilik atau antara pengguna dan pihak ketiga, seperti pemilik bangunan, pengelola atau tetangga, diselesaikan para pihak atas tanggung jawab dan biaya sendiri. Pada prinsipnya Perusahaan tidak terlibat. Bab 7 — Dasbor: pesan, dokumen dan pemberitahuan Pasal 21 (Pesan dan catatan) 1. Perusahaan menyediakan dasbor untuk komunikasi pengguna serta pengelolaan dokumen, tagihan dan lainnya. 2. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas isi komunikasi pengguna, tercapai atau tidaknya kesepakatan, pesan tidak sampai atau balasan terlambat. 3. Perusahaan dapat melihat dan menyimpan isi pesan atau metadata, seperti waktu kirim dan terima, sejauh perlu untuk menyelidiki pelanggaran hukum atau Ketentuan ini, menangani masalah, mencegah kecurangan dan memperbaiki mutu. Pasal 22 (Penyampaian elektronik) Perusahaan dapat menyampaikan pemberitahuan, faktur, kuitansi dan perubahan ketentuan melalui email atau dasbor. Pengguna menyetujuinya. Bab 8 — Biaya, pembayaran dan langganan Pasal 23 (Biaya) 1. Biaya Layanan, termasuk langganan, komisi dan layanan tambahan, ditampilkan pada Layanan. Jika tidak ditampilkan, penggunaan gratis. 2. Pengguna menanggung pajak atau pungutan yang ditambahkan pada biaya. Pasal 24 (Metode pembayaran) 1. Pengguna membayar melalui metode Perusahaan, seperti kartu kredit, transfer bank atau penyelesaian dan pemotongan dari transfer sewa. 2. Biaya transfer bank ditanggung pengguna. Jika penerimaan tidak terkonfirmasi hingga tenggat Perusahaan, Perusahaan atau Penyedia dapat membatalkan pengajuan dan menghentikan layanan. 3. Otorisasi kartu atau penagihan hanya dilakukan oleh Perusahaan atau penyedia pembayaran untuk jumlah dan waktu yang telah diperiksa serta disetujui pada layar pengajuan atau pembayaran. Tidak ada pembaruan atau penagihan berulang otomatis melalui kartu, kecuali dinyatakan terpisah dan disetujui. 4. Biaya bulanan dan biaya rutin lainnya, jika berlaku, dapat ditagih dengan penyelesaian atau pemotongan dari dana sewa yang diterima dan dikelola Perusahaan melalui transfer bank. Biaya terkait, jumlah dan waktu penyelesaiannya ditampilkan pada Layanan, layar tagihan, rincian penyelesaian atau kontrak khusus. Pasal 24-2 (Pelunasan melalui agen penerimaan) 1. Jika pemilik menugaskan Perusahaan menerima sewa, biaya bersama, biaya pembaruan atau dana lain yang harus dibayar kepada pemilik, kewajiban pengguna penyewa kepada pemilik sebesar jumlah tersebut hapus ketika pembayaran diselesaikan dengan metode Perusahaan kepada Perusahaan, penyedia pembayaran atau rekening penerimaan yang ditunjuknya, dan penerimaan dikonfirmasi Perusahaan. 2. Meskipun demikian, jika Perusahaan akhirnya tidak menerima dana karena chargeback, pembatalan atau penarikan kembali transfer, pengembalian, penyalahgunaan, pembatalan pembayaran atau sebab lain yang bukan kesalahan Perusahaan, pengguna penyewa membayar tunggakan atau mengambil tindakan perlu sesuai permintaan Perusahaan atau pemilik. 3. Jenis dana, metode pembayaran yang berlaku dan syarat lainnya ditentukan pada layar pengajuan, tagihan, dasbor, kontrak khusus atau syarat terpisah Perusahaan. Pasal 25 (Pembayaran gagal atau belum dibayar) 1. Jika pembayaran belum selesai, Perusahaan dapat menagih kembali, menghentikan fungsi, membatasi akun dan mengambil tindakan lainnya. 2. Pengguna bertanggung jawab atas jumlah yang belum dibayar dan biaya terkait, termasuk biaya penagihan yang wajar. Pasal 26 (Biaya bulanan dan layanan berkelanjutan) 1. Tidak dibatalkannya layanan oleh pengguna saja tidak menyebabkan pembaruan atau penagihan otomatis berkelanjutan melalui kartu. Masa kontrak, kelanjutan atau pembaruan serta cara penyelesaian ditampilkan pada Layanan, layar pengajuan atau pengelolaan kontrak. 2. Tanggal dan siklus tagihan, biaya, fungsi, batas dan cakupan dukungan ditampilkan pada Layanan. 3. Setelah periode gratis, diskon atau kupon berakhir, peralihan berbayar hanya dilakukan jika syarat telah dijelaskan pada layar pengajuan atau sejenisnya dan disetujui pengguna. Pasal 27 (Penagihan layanan bulanan dan berkelanjutan) 1. Biaya layanan dan pajak serta biaya terkait ditagih atau diselesaikan dengan cara yang ditampilkan. Jika berlaku, dilakukan penyelesaian atau pemotongan dari dana transfer sewa yang diterima dan dikelola Perusahaan. 2. Tanggal penagihan atau penyelesaian dapat berubah, misalnya jika tanggal acuannya tidak ada pada bulan tersebut. 3. Penagihan kartu hanya dilakukan untuk jumlah dan waktu yang dinyatakan terpisah serta disetujui. Pasal 28 (Pengakhiran layanan bulanan dan berkelanjutan) 1. Pengguna dapat mengakhiri kapan saja melalui cara yang ditetapkan Perusahaan. 2. Kecuali dinyatakan lain pada layar pengajuan atau sejenisnya, pengakhiran berlaku pada akhir siklus tagihan tersebut. 3. Biaya bulanan atau berkelanjutan yang sudah dibayar tidak dikembalikan, kecuali diwajibkan hukum. Pasal 29 (Perubahan paket dan biaya) Perusahaan dapat mengubah biaya atau isi paket. Perubahan penting diberitahukan sebelumnya melalui cara yang wajar. Pengguna yang tidak setuju dapat mengakhiri sebelum perubahan berlaku. Pasal 30 (Chargeback dan penyalahgunaan) 1. Jika terjadi chargeback kartu, penyalahgunaan atau pembatalan pembayaran, Perusahaan dapat menghentikan Transaksi atau layanan tambahan, meminta bukti, membatasi akun serta menyesuaikan pembayaran atau pengembalian. 2. Jika Perusahaan membayar kepada pemilik, Perusahaan dapat menahan, mengurangi atau memperjumpakan pembayaran untuk mengantisipasi chargeback dan sejenisnya, dengan memberitahu rincian sejauh diperlukan. Pasal 31 (Kuitansi dan rincian) Perusahaan dapat menerbitkan kuitansi dan rincian penggunaan secara elektronik. Prosedur dan biaya penerbitan kertas bila diperlukan ditetapkan terpisah. Bab 9 — Penjaminan sewa Pasal 32 (Gambaran umum) 1. Penjaminan sewa terpisah dari kontrak sewa; penyedia penjaminan menjamin pembayaran sewa dan lainnya, misalnya membayar terlebih dahulu, dengan syarat tertentu. 2. Penyedia ditunjukkan pada layar pengajuan atau sejenisnya. Jika bukan Perusahaan, pihak kontrak penjaminan adalah pengguna dan penyedia tersebut; Perusahaan hanya menjadi perantara atau meneruskan. 3. Penjaminan tidak menjamin penerimaan penghuni, legalitas properti atau tidak adanya masalah. Pasal 33 (Pemeriksaan dan informasi yang diperlukan) 1. Penggunaan penjaminan memerlukan pemeriksaan penyedia, yang dapat meminta verifikasi identitas atau informasi tambahan. 2. Jika tidak lulus, penjaminan tidak dapat digunakan. Alasan hasil pemeriksaan dapat tidak diungkapkan. Pasal 34 (Cakupan penjaminan) 1. Kewajiban yang dijamin, seperti sewa dan biaya bersama, batas, jangka waktu, pembebasan serta pengecualian mengikuti layar pengajuan dan kontrak penjaminan. 2. Deposit, uang tanda terima pemilik, biaya pembaruan, penalti, ganti rugi, pemulihan kondisi, perbaikan, pembersihan, penggantian kunci dan utilitas dapat dikecualikan. Pastikan cakupan dan pengecualian pada layar pengajuan. Pasal 35 (Syarat dan prosedur pemenuhan penjaminan) 1. Syarat pembayaran jaminan, seperti lama tunggakan, penagihan dan tenggat dokumen, mengikuti kontrak penjaminan. 2. Penjaminan dapat dibatasi, ditangguhkan atau diakhiri karena pernyataan palsu, dokumen tidak diserahkan, pelanggaran kontrak berat atau perbuatan melawan hukum. Pasal 36 (Biaya penjaminan) Ada tidaknya biaya awal, bulanan, pembaruan atau biaya penjaminan lain, jumlah dan metode pembayaran dijelaskan pada layar pengajuan atau sejenisnya. Biaya dapat tidak dikembalikan kecuali diwajibkan hukum. Pasal 37 (Hak regres) Setelah membayar terlebih dahulu atau sejenisnya, penyedia penjaminan dapat menagih kembali jumlah yang dibayarnya dan nilai terkait kepada pengguna penyewa. Pengguna penyewa menyetujuinya. Pasal 38 (Penyediaan informasi) Pengguna menyetujui Perusahaan memberikan informasi pengguna, seperti verifikasi identitas, transaksi dan status pembayaran, kepada penyedia penjaminan untuk pemeriksaan dan pemenuhan penjaminan. Lihat Kebijakan Privasi. Bab 10 — Pembersihan Pasal 39 (Gambaran umum dan Penyedia) 1. Layanan pembersihan adalah jasa membersihkan properti dan pekerjaan sejenis. 2. Penyedia ditunjukkan pada layar pengajuan atau sejenisnya. Jika bukan Perusahaan, Perusahaan hanya menjadi perantara atau meneruskan; Penyedia bertanggung jawab melaksanakan jasa. Pasal 40 (Pengajuan dan konfirmasi reservasi) 1. Pengguna mengajukan setelah memeriksa pekerjaan, harga, jadwal, perlu tidaknya kehadiran, cara masuk dan lainnya. 2. Reservasi dikonfirmasi ketika diterima dan disetujui Perusahaan atau Penyedia. Pasal 41 (Akses dan kunci) 1. Pengguna memastikan kewenangan masuk yang diperlukan dan menentukan cara penyerahan kunci. 2. Perusahaan atau Penyedia mengambil langkah pengelolaan wajar, tetapi pengguna bertanggung jawab menyimpan barang berharga dan sejenisnya. 3. Jika pekerjaan tidak dapat dilakukan karena tidak dapat masuk atau sebab sejenis, biaya kunjungan atau pembatalan dapat dikenakan sebagaimana dijelaskan pada layar pengajuan. Pasal 42 (Pembatalan dan perubahan jadwal) Tenggat pembatalan atau perubahan, biaya dan perlakuan atas pembatalan tanpa pemberitahuan dijelaskan pada layar pengajuan. Pengguna menyetujuinya. Pasal 43 (Mutu dan pengerjaan ulang) 1. Standar mutu dan syarat pengerjaan ulang, termasuk tenggat dan cakupan, dijelaskan pada layar pengajuan. 2. Keluhan setelah tenggat pelaporan atau kotoran dan kerusakan yang tidak terkait pekerjaan dapat tidak ditangani. Bab 11 — Estimasi biaya perbaikan setelah keluar hunian Pasal 44 (Gambaran umum dan Penyedia) 1. Layanan ini memberikan perkiraan atau penawaran biaya perbaikan atas kotoran, kerusakan dan sejenisnya setelah keluar hunian. 2. Penyedia ditunjukkan pada layar pengajuan atau sejenisnya. Jika bukan Perusahaan, Perusahaan hanya menjadi perantara atau meneruskan; Penyedia bertanggung jawab melaksanakan jasa. Pasal 45 (Sifat estimasi) 1. Estimasi mencakup penilaian berdasarkan pemeriksaan lokasi, foto, video dan laporan, tetapi bukan putusan hukum melalui arbitrase atau mediasi. 2. Lingkup perbaikan dan pembagian biaya akhir ditentukan berdasarkan kontrak sewa, hukum dan kesepakatan para pihak. Perusahaan bukan pihak yang memutus perselisihan mereka. Pasal 46 (Akses dan kehadiran) Kebutuhan akses, kehadiran dan penanganan kunci untuk estimasi ditunjukkan pada layar pengajuan. Jika tidak dapat masuk atau sejenisnya, biaya kunjungan atau pembatalan dapat timbul. Pasal 47 (Pembatalan dan perubahan) Tenggat pembatalan atau perubahan dan biayanya ditunjukkan pada layar pengajuan. Pengguna menyetujuinya. Pasal 48 (Pekerjaan tambahan) Perubahan asumsi estimasi dapat memerlukan pemeriksaan atau estimasi tambahan dan menimbulkan biaya tambahan. Perusahaan atau Penyedia memberitahukannya terlebih dahulu. Bab 12 — Larangan Pasal 49 (Perbuatan yang dilarang) Pengguna dilarang melakukan hal berikut dalam menggunakan Layanan. (1) Mendaftarkan atau memasang informasi palsu, penyamaran, penipuan dan tampilan menyesatkan. (2) Melanggar hukum, ketertiban umum, kesusilaan atau Ketentuan ini. (3) Melanggar hak Perusahaan atau pihak ketiga, termasuk hak cipta, hak atas citra diri, privasi, kehormatan dan reputasi. (4) Gangguan, diskriminasi, ancaman, pelecehan, ajakan berlebihan dan spam. (5) Akses tanpa izin, scraping, rekayasa balik, pencarian kerentanan dan gangguan sistem. (6) Sengaja melewati prosedur untuk menghindari biaya Perusahaan, jika Perusahaan menetapkan aturan tersebut. (7) Memberikan keuntungan kepada kelompok antisosial atau tindakan yang menimbulkan dugaan hubungan dengannya. (8) Tindakan lain yang secara beralasan dinilai tidak pantas oleh Perusahaan. Bab 13 — Konten dan kekayaan intelektual Pasal 50 (Hak kekayaan intelektual) 1. Hak atas Layanan dan kekayaan intelektual terkait dimiliki Perusahaan atau pemegang hak yang sah. 2. Hak atas konten yang diposting pengguna tetap pada pengguna atau pemegang hak. Pengguna memberi Perusahaan izin penggunaan gratis sejauh perlu untuk penyediaan, perbaikan dan promosi Layanan. 3. Pengguna hanya memposting konten yang tidak melanggar hak pihak ketiga dan menyelesaikan pelanggaran atas tanggung jawab serta biaya sendiri. Bab 14 — Perubahan, penghentian sementara dan pengakhiran Layanan Pasal 51 (Perubahan dan penghentian sementara) Perusahaan dapat mengubah, menangguhkan atau mengakhiri seluruh atau sebagian Layanan karena pemeliharaan, gangguan, penghentian layanan pihak ketiga, bencana, perubahan hukum dan sejenisnya. Pasal 52 (Kehilangan data) Perusahaan berupaya menjaga data dalam batas wajar, tetapi data dapat hilang akibat gangguan dan sejenisnya. Pengguna membuat cadangan atas tanggung jawab sendiri bila perlu. Bab 15 — Pengecualian dan pembatasan tanggung jawab Pasal 53 (Transaksi) 1. Karena bukan pihak Transaksi, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian terkait Transaksi, termasuk iklan palsu, pembatalan mendadak, ketidakmungkinan menempati, masalah kunci, cacat, masalah tetangga, pengembalian dana, penalti dan ganti rugi. 2. Pengecualian ini tidak berlaku jika Perusahaan menanggung kewajiban sendiri di luar lingkup Transaksi atau kerugian disebabkan kesengajaan atau kelalaian beratnya. Pasal 54 (Tanggung jawab layanan tambahan) 1. Jika Perusahaan bukan Penyedia, tanggung jawabnya hanya dalam lingkup perantaraan atau penerusan. Pelaksanaan dan mutu jasa merupakan tanggung jawab Penyedia, kecuali karena kesengajaan atau kelalaian berat Perusahaan. 2. Jika Perusahaan adalah Penyedia, tanggung jawabnya terbatas pada kerugian langsung dan biasa, kecuali kerugian akibat kesengajaan atau kelalaian beratnya. Kerugian khusus, tidak langsung, kehilangan keuntungan dan biaya pengacara tidak diganti, kecuali ada kesengajaan atau kelalaian berat Perusahaan. 3. Untuk pengguna pelaku usaha, jika Perusahaan wajib mengganti kerugian, batasnya adalah total imbalan yang diterima dari pengguna tersebut atas layanan tambahan penyebab kerugian selama 12 bulan terakhir, kecuali karena kesengajaan atau kelalaian berat Perusahaan. 4. Untuk pengguna konsumen, jika tanggung jawab tidak dapat dibatasi oleh hukum, Perusahaan bertanggung jawab sejauh diwajibkan hukum tersebut. Pasal 55 (Keadaan kahar) Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan penyediaan Layanan akibat sebab di luar kendali wajarnya, seperti pemadaman, gangguan komunikasi, bencana, perang, kerusuhan, pemogokan atau perintah administratif, kecuali ada kesengajaan atau kelalaian beratnya. Pasal 56 (Perselisihan dengan pihak ketiga) Perselisihan pengguna dengan pihak ketiga, termasuk pemilik, penyewa, penyedia penjaminan, Penyedia, pemilik bangunan atau pengelola, diselesaikan atas tanggung jawab dan biaya pengguna sendiri. Pada prinsipnya Perusahaan tidak terlibat. Hanya jika dianggap perlu, Perusahaan dapat memberikan informasi atau bantuan sejenis secara wajar tanpa menjamin penyelesaian. Bab 16 — Ganti rugi oleh pengguna Pasal 57 (Ganti rugi) Pengguna mengganti kerugian biasa dan langsung yang benar-benar diderita Perusahaan, termasuk biaya pengacara, akibat kesengajaan atau kelalaian pengguna. Bab 17 — Penolakan kelompok antisosial Pasal 58 (Kelompok antisosial) 1. Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa dirinya, pengurus, pengendali sebenarnya serta pihak terkait yang ditunjuk Perusahaan bukan kelompok antisosial dan tidak memiliki hubungan apa pun dengannya. 2. Jika secara wajar menilai ada pelanggaran atau dugaan pelanggaran, Perusahaan dapat tanpa pemberitahuan sebelumnya menangguhkan penggunaan, menahan pembayaran, mengakhiri kontrak dan mengambil tindakan lain yang diperlukan. Bab 18 — Pemberitahuan dan komunikasi Pasal 59 (Pemberitahuan) Pemberitahuan Perusahaan disampaikan ke email terdaftar, melalui dasbor atau cara lain yang dianggap tepat, dan dianggap diterima pada waktu yang biasanya diperlukan untuk sampai. Bab 19 — Perubahan Ketentuan Pasal 60 (Perubahan) Perusahaan dapat mengubah Ketentuan ini sesuai hukum. Ketentuan baru diumumkan pada Layanan atau melalui cara lain yang dianggap tepat dan berlaku pada tanggal efektif yang ditetapkan saat pengumuman. Bab 20 — Hukum, yurisdiksi, keterpisahan, bahasa dan lainnya Pasal 61 (Hukum dan yurisdiksi) 1. Ketentuan ini dan perjanjian penggunaan antara Perusahaan dan pengguna diatur hukum Jepang. 2. Pada prinsipnya hukum Jepang berlaku atas properti sewaan di Jepang dan transaksi terkait, termasuk kontrak sewa, masuk dan keluar hunian, pembayaran sewa, perbaikan dan pemulihan kondisi, meskipun pemilik atau pengguna penyewa berkewarganegaraan asing atau tinggal maupun berada di luar Jepang. 3. Sengketa antara Perusahaan dan pengguna terkait Layanan berada dalam yurisdiksi eksklusif Pengadilan Distrik Tokyo sebagai pengadilan tingkat pertama yang disepakati. Pasal 62 (Keterpisahan) Jika suatu ketentuan atau bagiannya dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, bagian lainnya tetap berlaku sepenuhnya. Pasal 63 (Musyawarah) Hal yang tidak diatur atau menimbulkan keraguan diselesaikan melalui pembicaraan dengan itikad baik antara Perusahaan dan pengguna. Pasal 64 (Bahasa) Naskah resmi Ketentuan ini adalah bahasa Jepang. Versi bahasa Inggris, bahasa Tionghoa atau terjemahan lain dari Perusahaan hanya untuk kemudahan. Jika terdapat perbedaan isi, versi bahasa Jepang berlaku terlebih dahulu. Ketentuan tambahan Ketentuan ini berlaku mulai 26 Maret 2026.